Mahkamah di Protes

Penolakan permohonan uji materi Pasal 202 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu terkait batas ambang perolehan kursi (parliamentary threshold) 2,5 persen oleh Mahkamah Konstitusi menuai kritikan dari sejumlah pimpinan parpol baru.
Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis kepada SH, Jumat(13/2) malam, mengatakan, dengan keputusan MK yang memberangus kedaulatan, maka sebaiknya MK dibubarkan saja.
Lantaran MK dalam kapasitasnya sebagai sebuah lembaga terhormat tidak bisa membawa aspirasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat luas. “MK sebaiknya dibubarkan saja, MK sudah melanggar prinsip berdemokrasi, ” jelasnya.
Roy mengomentari maksud MK yang bermaksud menciptakan sistem kepartaian sederhana melalui pengurangan jumlah parpol dan mengefektifkan sistem presidensial sebagai langkah yang salah besar.
Sementara itu, Sekjen Partai Republik Nusantara (RepublikaN) Yus Sudarso menyayangkan sikap tidak independennya MK dalam penolakan uji materi. Hal itu, katanya, merupakan skenario dari Senayan dan dua partai pemerintah untuk menghambat putra terbaik bangsa untuk maju ke gelanggang pemilu.

Positif
Sekjen Hanura Yus Usman Sumanegara mengatakan kepada SH, Hanura menerima putusan hukum MK dengan positif. Karena dengan upaya hukum yang ditempuh, Hanura telah menggunakan saksi staf ahli, kendati secara tegas memandang hal tersebut bertentangan dengan demokrasi serta hak azasi manusia. “Kami telah melakukan upaya hukum optimal, untuk itu saat ini kami patuhi hasil hukum yang diputuskan,” imbuhnya.
Sekjen PPRN Yansen Sitorus mengatakan, telah mempersiapkan mental partainya terhadap putusan MK. Yansen menambahkan, dengan keputusan dari lembaga tinggi negara, PPRN tidak terlalu berpengaruh. Lantaran sejak awal mesin partainya sudah berjalan memperkuat jaringan di daerah-daerah.
Sementara itu, KPU akan melaksanakan putusan MK tersebut. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan, Jumat (13/2), KPU tetap berpedoman pada ketentuan sebelumnya yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Jadi, partai politik peserta pemilu tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan pembagian kursi jika tidak memenuhi sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah yang diperoleh. “Itu sudah jelas,” katanya.
(ninuk cucu suwanti/romauli)